Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi menyusun usulan daftar rancangan Peraturan Bawaslu.
(2) Usulan daftar rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul rancangan Peraturan Bawaslu;
b. dasar hukum pembentukan rancangan Peraturan Bawaslu;
c. pokok substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Bawaslu; dan
d. Unit Pemrakarsa.
(3) Usulan daftar rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Usulan daftar rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
