Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat dilakukan dengan: a. meminta penjelasan dari seluruh Unit Pemrakarsa terkait dengan daftar usulan judul; b. menyampaikan hasil analisis dan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Bawaslu yang masih berlaku dari unit eselon II yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan/atau Unit Pemrakarsa dalam hal usulan judul merupakan perubahan atau penggantian Peraturan Bawaslu; dan/atau c. meminta kepada Unit Pemrakarsa untuk menyerahkan Naskah Urgensi dan daftar inventarisasi masalah sesuai dengan batas waktu yang disepakati. (2) Naskah Urgensi dan daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat sesuai dengan format huruf B dan huruf C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda