Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan daftar usulan judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pimpinan unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi memerintahkan unit eselon II yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum untuk melakukan: a. inventarisasi daftar usulan judul; dan b. koordinasi dengan Unit Pemrakarsa.
Koreksi Anda