Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan meminta usulan judul rancangan Peraturan Bawaslu kepada seluruh unit eselon II di Bawaslu. (2) Unit eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kebutuhan penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu menyampaikan daftar usulan judul rancangan Peraturan Bawaslu kepada pimpinan unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi. (3) Daftar usulan judul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan daftar usulan judul yang telah disetujui oleh pimpinan unit eselon I masing-masing. (4) Unit eselon II menjadi Unit Pemrakarsa dalam daftar usulan judul sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Bawaslu mengusulkan penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu menunjuk unit eselon II di Bawaslu yang memiliki keterkaitan dengan substansi pengaturan rancangan Peraturan Bawaslu sebagai Unit Pemrakarsa melalui rapat pleno. (6) Unit Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyusun daftar usulan judul dan menyampaikan kepada unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi. (7) Daftar usulan judul rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) paling sedikit memuat: a. usulan judul rancangan Peraturan Bawaslu; b. latar belakang dan urgensi pembentukan Peraturan Bawaslu; dan c. dasar hukum pembentukan Peraturan Bawaslu. (8) Daftar usulan judul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda