Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Penyusunan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikoordinasikan oleh unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi. (2) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi memerintahkan kepada unit eselon II yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum untuk melaksanakan penyusunan Program Penyusunan Peraturan Bawaslu.
Koreksi Anda