Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembentukan Peraturan Bawaslu dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan Bawaslu.
(2) Program Penyusunan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prioritas penyusunan dengan memperhatikan:
a. perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. kebutuhan hukum Bawaslu; dan
c. hasil analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Bawaslu.
(3) Program Penyusunan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar
penyusunan Rancangan Peraturan Bawaslu untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
