Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembentukan Peraturan Bawaslu dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan Bawaslu. (2) Program Penyusunan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prioritas penyusunan dengan memperhatikan: a. perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; b. kebutuhan hukum Bawaslu; dan c. hasil analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Bawaslu. (3) Program Penyusunan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Bawaslu untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda