Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. penetapan; dan
d. pengundangan.
(2) Setiap pelaksanaan tahapan pembentukan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikutsertakan Perancang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
