Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. penetapan; dan d. pengundangan. (2) Setiap pelaksanaan tahapan pembentukan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan Perancang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda