Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Putusan Bawaslu Provinsi atas musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur wajib ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi paling lama 3 (tiga) hari kerja. (2) Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota atas musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja. (3) Penghitungan hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terhitung sejak putusan dibacakan.
Koreksi Anda