Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 memuat:
a. kepala putusan terdiri atas:
1. lambang negara;
2. nama lembaga;
3. judul putusan;
4. nomor putusan; dan
5. “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b. identitas pemohon;
c. identitas termohon;
d. pokok permohonan pemohon;
e. jawaban termohon;
f. tanggapan pihak terkait;
g. bukti;
h. kesimpulan pemohon;
i. kesimpulan termohon;
j. kesimpulan pihak terkait;
k. pertimbangan hukum;
l. pendapat hukum;
m. kesimpulan;
n. amar putusan;
o. hari, tanggal, bulan, dan tahun dibacakan putusan;
p. nama lembaga;
q. nama dan tanda tangan majelis musyawarah; dan
r. nama dan tanda tangan sekretaris musyawarah.
(2) Pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k memuat:
a. tenggang waktu pengajuan permohonan;
b. objek sengketa Pemilihan;
c. kedudukan hukum pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait; dan
d. kewenangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan yang mengeluarkan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan.
Koreksi Anda
