Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon dan termohon dapat membuat kesepakatan secara mufakat sebelum tahapan penyampaian kesimpulan. (2) Dalam hal musyawarah terdapat pihak terkait, kesepakatan musyawarah harus disetujui oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait secara mufakat sebelum tahapan penyampaian kesimpulan. (3) Majelis musyawarah menuangkan kesepakatan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam berita acara musyawarah permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sesuai dengan Formulir Model PSP-15. (4) Materi kesepakatan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh majelis musyawarah dan ditandatangani oleh pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait serta ketua dan anggota majelis musyawarah. (6) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam putusan musyawarah penyelesaian sengketa dan ditandatangani oleh majelis musyawarah Bawaslu Provinsi atau majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Formulir Model PSP-16. (7) Pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda