Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemohon dan kuasa hukum tidak menghadiri musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) setelah dilakukan 2 (dua) kali panggilan secara berturut-turut, majelis musyawarah membuat putusan permohonan gugur menggunakan Formulir Model PSP-17.
(2) Dalam hal termohon tidak menghadiri musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 setelah dilakukan 2 (dua) kali panggilan secara berturut-turut, musyawarah tetap dilanjutkan sampai dengan pembacaan putusan.
(3) Dalam hal pemohon dan termohon tidak menghadiri musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 setelah dilakukan 2 (dua) kali panggilan secara berturut- turut, majelis musyawarah membuat putusan permohonan gugur sesuai dengan Formulir Model PSP-
17.
Koreksi Anda
