Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemohon dan kuasa hukum tidak menghadiri musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) setelah dilakukan 2 (dua) kali panggilan secara berturut-turut, majelis musyawarah membuat putusan permohonan gugur menggunakan Formulir Model PSP-17. (2) Dalam hal termohon tidak menghadiri musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 setelah dilakukan 2 (dua) kali panggilan secara berturut-turut, musyawarah tetap dilanjutkan sampai dengan pembacaan putusan. (3) Dalam hal pemohon dan termohon tidak menghadiri musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 setelah dilakukan 2 (dua) kali panggilan secara berturut- turut, majelis musyawarah membuat putusan permohonan gugur sesuai dengan Formulir Model PSP- 17.
Koreksi Anda