Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait menyampaikan kesimpulan secara tertulis paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan alat bukti. (2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait. (3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada petugas penerima permohonan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (4) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word (.doc) dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data. (5) Dalam hal terdapat perbedaan antara dokumen kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk cetak dengan bentuk digital, majelis musyawarah memeriksa dengan menggunakan dokumen kesimpulan dalam bentuk cetak. (6) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibacakan di hadapan majelis musyawarah.
Koreksi Anda