Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis musyawarah memberikan kesempatan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan tanggapan terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi, ahli dan/atau pihak pemberi keterangan. (2) Pertanyaan dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan substansi keterangan yang disampaikan oleh saksi, ahli dan/atau pihak pemberi keterangan.
Koreksi Anda