Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Majelis musyawarah memberikan kesempatan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
tanggapan terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi, ahli dan/atau pihak pemberi keterangan.
(2) Pertanyaan dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan substansi keterangan yang disampaikan oleh saksi, ahli dan/atau pihak pemberi keterangan.
Koreksi Anda
