Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan keterangan di tahapan pemeriksaan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b dan huruf c, saksi dan ahli wajib mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama dan kepercayaannya di hadapan majelis musyawarah dan menandatangani berita acara sumpah sesuai dengan Formulir Model PSP-13 dan Formulir Model PSP-14. (2) Pengucapan sumpah atau janji bagi saksi dan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandu oleh ketua atau anggota majelis musyawarah.
Koreksi Anda