Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis musyawarah melakukan pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait setelah penyampaian jawaban termohon dan/atau tanggapan pihak terkait. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat atau tulisan; b. keterangan saksi; c. keterangan ahli; d. informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya; e. pengakuan pemohon, termohon, atau pihak terkait; dan/atau f. pengetahuan majelis musyawarah.
Koreksi Anda