Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Majelis musyawarah melakukan pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait setelah penyampaian jawaban termohon dan/atau tanggapan pihak terkait.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan saksi;
c. keterangan ahli;
d. informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya;
e. pengakuan pemohon, termohon, atau pihak terkait;
dan/atau
f. pengetahuan majelis musyawarah.
Koreksi Anda
