Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang disampaikan setelah tahapan penyampaian jawaban termohon, majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan menyatakan permohonan sebagai pihak terkait tidak dapat diterima dan dituangkan dalam Formulir Model PSP-10.
Koreksi Anda
