Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pihak terkait tidak dapat melengkapi permohonan pihak terkait sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), majelis
musyawarah MEMUTUSKAN permohonan pihak terkait tidak dapat diterima sesuai dengan Formulir Model PSP-
10. (2) Sekretaris musyawarah mencatat dalam berita acara tahapan musyawarah serta melakukan panggilan kepada pihak terkait berdasarkan perintah majelis musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) sesuai dengan Formulir Model PSP-11.
(3) Dalam hal pihak terkait atau kuasa hukumnya tidak hadir 2 (dua) kali secara berturut-turut setelah dipanggil secara patut dalam musyawarah permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan, majelis musyawarah menyatakan permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakan gugur sesuai dengan Formulir Model PSP-9.
(4) Sekretaris musyawarah memberitahukan status permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada pihak terkait paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diputuskannya permohonan pihak terkait berdasarkan keputusan majelis musyawarah.
Koreksi Anda
