Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Majelis musyawarah memeriksa permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dalam tahapan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan.
(2) Dalam hal majelis musyawarah MEMUTUSKAN dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) dinyatakan belum lengkap, pihak terkait melengkapi permohonan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diputuskan oleh majelis musyawarah.
(3) Dalam hal majelis musyawarah MEMUTUSKAN dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) dinyatakan lengkap, majelis musyawarah MENETAPKAN permohonan pihak terkait diterima dan dituangkan dalam Formulir Model PSP-10.
Koreksi Anda
