Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak terkait dapat mengajukan dokumen permohonan pihak terkait kepada majelis musyawarah Bawaslu Provinsi atau majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten/Kota dimulai sejak musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak mencapai kesepakatan sampai dengan sebelum tahapan penyampaian jawaban termohon sesuai dengan Formulir Model PSP-8. (2) Pihak terkait menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada petugas penerima permohonan melalui loket penerimaan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Petugas penerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan permohonan pihak terkait kepada majelis musyawarah Bawaslu Provinsi atau majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda