Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pihak terkait dapat mengajukan dokumen permohonan pihak terkait kepada majelis musyawarah Bawaslu Provinsi atau majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten/Kota dimulai sejak musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak mencapai kesepakatan sampai dengan sebelum tahapan penyampaian jawaban termohon sesuai dengan Formulir Model PSP-8.
(2) Pihak terkait menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada petugas penerima permohonan melalui loket penerimaan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Petugas penerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan permohonan pihak terkait kepada majelis musyawarah Bawaslu Provinsi atau majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
