Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tahapan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), majelis musyawarah memberikan kesempatan kepada pemohon atau kuasa hukum untuk memperbaiki materi permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan pemohon kepada majelis musyawarah melalui panitia musyawarah sebelum tahapan penyampaian jawaban termohon.
(3) Perbaikan materi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah pokok permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan.
(4) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), musyawarah dilakukan berdasarkan materi permohonan awal.
Koreksi Anda
