Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyampaian permohonan pemohon;
b. penyampaian jawaban termohon;
c. penyampaian permohonan pihak terkait;
d. pemeriksaan alat bukti;
e. penyampaian kesimpulan pihak pemohon, termohon, atau pihak terkait; dan
f. pembacaan putusan.
(2) Dalam pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon, termohon, atau pihak terkait dapat didampingi dan/atau diwakili oleh kuasa hukum.
(3) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hak bicara selama pelaksanaan tahapan musyawarah.
Koreksi Anda
