Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), majelis musyawarah melakukan:
a. pengumuman jadwal musyawarah sesuai dengan Formulir Model PSP-12; dan
b. penyampaian surat panggilan musyawarah kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan di:
a. papan pengumuman pada kantor Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
b. laman resmi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. nomor permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang sudah diregister;
b. panggilan menghadiri musyawarah; dan
c. jadwal musyawarah.
(4) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara patut sesuai dengan Formulir Model PSP-11.
(5) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk termohon dan/atau pihak terkait disertai dengan salinan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan.
Koreksi Anda
