Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah majelis musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) tidak dapat terpenuhi karena terdapat Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang:
a. meninggal dunia;
b. sakit sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilihan yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter;
c. terganggu fisik dan jiwa sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilihan yang dibuktikan dengan surat kesehatan jasmani dan rohani dari dokter;
d. memiliki status hukum sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana;
e. ibadah ke luar negeri;
f. diberhentikan sementara; dan/atau
g. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban selama penyelesaian sengketa Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan anggota majelis musyawarah pengganti.
(2) Permohonan anggota majelis musyawarah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Bawaslu untuk anggota majelis musyawarah pengganti di Bawaslu Provinsi; dan
b. Bawaslu Provinsi untuk anggota majelis musyawarah pengganti di Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Anggota majelis musyawarah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berwenang mengajukan pendapat secara tertulis pada rapat pleno Bawaslu Provinsi atau rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota serta tidak dapat mengambil keputusan.
(4) Anggota majelis musyawarah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk melalui rapat pleno masing-masing tingkatan.
Koreksi Anda
