Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah majelis musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) tidak dapat terpenuhi karena terdapat Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang: a. meninggal dunia; b. sakit sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilihan yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter; c. terganggu fisik dan jiwa sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilihan yang dibuktikan dengan surat kesehatan jasmani dan rohani dari dokter; d. memiliki status hukum sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana; e. ibadah ke luar negeri; f. diberhentikan sementara; dan/atau g. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban selama penyelesaian sengketa Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan anggota majelis musyawarah pengganti. (2) Permohonan anggota majelis musyawarah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Bawaslu untuk anggota majelis musyawarah pengganti di Bawaslu Provinsi; dan b. Bawaslu Provinsi untuk anggota majelis musyawarah pengganti di Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Anggota majelis musyawarah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang mengajukan pendapat secara tertulis pada rapat pleno Bawaslu Provinsi atau rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota serta tidak dapat mengambil keputusan. (4) Anggota majelis musyawarah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk melalui rapat pleno masing-masing tingkatan.
Koreksi Anda