Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Majelis Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah paling sedikit 2/3 (duapertiga) dari jumlah Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
