Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh panitia musyawarah.
(2) Panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit berjumlah 4 (empat) orang pegawai di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris;
b. 1 (satu) orang asisten majelis musyawarah;
c. 1 (satu) orang notulen; dan
d. 1 (satu) orang perisalah.
(3) Sekretaris panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pegawai berstatus aparatur sipil negara pada Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas memberikan dukungan administrasi dan operasional, melaksanakan pendokumentasian, serta menunjang pelaksanaan musyawarah.
(4) Asisten majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk membantu majelis musyawarah dalam memimpin jalannya musyawarah dan menyusun rancangan putusan.
(5) Notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk mencatat pokok pembahasan pada pelaksanaan musyawarah.
(6) Perisalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan pendokumentasian atau pencatatan seluruh proses tahapan musyawarah berupa permohonan pemohon, jawaban termohon, tanggapan pihak terkait, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan pihak pemberi keterangan, serta pendokumentasian atau pencatatan seluruh fakta yang terungkap dalam musyawarah.
(7) Panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
