Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan dalam pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pimpinan musyawarah MEMUTUSKAN untuk melanjutkan ke tahapan musyawarah secara terbuka.
(2) Dalam hal pemohon tidak hadir 2 (dua) kali secara berturut-turut setelah dipanggil secara patut dalam pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pimpinan musyawarah MEMUTUSKAN permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan gugur.
(3) Dalam hal termohon tidak hadir 2 (dua) kali secara berturut-turut setelah dipanggil secara patut dalam pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pimpinan musyawarah MEMUTUSKAN:
a. permohonan sengketa Pemilihan tidak mencapai kesepakatan; dan
b. melanjutkan ke tahapan musyawarah secara terbuka.
(4) Putusan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Formulir Model PSP-17.
Koreksi Anda
