Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pengambilan keputusan rapat pleno Bawaslu Provinsi atau rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 berlaku mutatis mutandis untuk pengambilan keputusan rapat pleno Bawaslu Provinsi atau rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan secara tidak langsung.
Koreksi Anda