Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pemohon harus menyampaikan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disertai tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diajukan melalui laman SIPS kepada petugas penerima permohonan di
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Petugas penerima permohonan mencatat permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP-24.
Koreksi Anda
