Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon harus menyampaikan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disertai tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diajukan melalui laman SIPS kepada petugas penerima permohonan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Petugas penerima permohonan mencatat permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP-24.
Koreksi Anda