Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menyatakan: a. objek permohonan dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, permohonan tidak dapat diterima; atau b. permohonan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), permohonan tidak dapat diterima. (2) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pemberitahuan sesuai dengan Formulir Model PSP-6.
Koreksi Anda