Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Petugas penerima permohonan menerima dan memberikan tanda terima perbaikan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan kepada pemohon sesuai dengan Formulir Model PSP-2.
(2) Petugas penerima permohonan menyampaikan:
a. dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan hasil perbaikan; dan
b. tanda terima penyerahan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan hasil perbaikan, kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi atau Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(3) Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi atau Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan verifikasi mengenai kelengkapan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dalam rapat pleno paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan hasil perbaikan disampaikan oleh Pemohon dan dituangkan dalam berita acara verifikasi hasil perbaikan sesuai dengan Formulir Model PSP-4.
(4) Apabila rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MEMUTUSKAN:
a. dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, rapat pleno MENETAPKAN permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan tidak dapat deregister; atau
b. dokumen permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno MENETAPKAN permohonan pemohon untuk diregister.
(5) Dokumen permohonan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, petugas penerima permohonan mencatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa sesuai dengan Formulir Model PSP-25.
(6) Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya memberitahukan status dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan kepada pemohon paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) ditetapkan sesuai dengan Formulir Model PSP-5.
Koreksi Anda
