Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dengan cara menyampaikan kepada petugas penerima permohonan melalui loket penerimaan permohonan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan. (3) Pengajuan permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan: a. hari pertama dan hari kedua dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b. hari ketiga dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. (4) Petugas penerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menerima dan memeriksa dokumen permohonan yang disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukumnya; b. mencatat permohonan dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP-24; dan c. memberikan tanda terima penyerahan dokumen permohonan kepada pemohon atau kuasa hukumnya sesuai dengan Formulir Model PSP-2. (5) Setelah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), petugas penerima permohonan menyampaikan dokumen permohonan disertai dengan tanda terima kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan rapat pleno.
Koreksi Anda