Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang harus dilengkapi oleh pihak terkait terdiri atas:
a. permohonan pihak terkait;
b. kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. alat bukti; dan
d. daftar alat bukti.
(2) Dokumen permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA sesuai dengan Formulir Model PSP-8 paling sedikit memuat:
a. identitas pihak terkait dan/atau kuasa hukumnya berupa:
1. nama pihak terkait;
2. pekerjaan;
3. kewarganegaraan;
4. alamat; dan
5. nomor telepon atau faksimile;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
2. kedudukan hukum pihak terkait;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan;
4. uraian potensi kerugian langsung atas penyelesaian sengketa Pemilihan;
5. alasan permohonan pihak terkait;
6. uraian tanggapan atas pokok permohonan pemohon; dan
7. petitum atau hal yang diminta untuk diputuskan.
(3) Permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup dan ditandatangani asli serta 3 (tiga) rangkap fotokopi.
(5) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word (.doc) dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data.
(6) Alat bukti berupa surat atau tulisan yang disertakan dalam permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup serta telah dileges dan 3 (tiga) rangkap fotokopi.
(7) Dalam hal terdapat perbedaan antara permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan dalam bentuk cetak.
Koreksi Anda
