Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen jawaban termohon penyelesaian sengketa Pemilihan terdiri atas: a. jawaban termohon; b. alat bukti; dan c. daftar alat bukti. (2) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA sesuai dengan Formulir Model PSP-7 paling sedikit memuat: a. identitas termohon berupa: 1. nama; 2. pekerjaan/jabatan; 3. kewarganegaraan; 4. alamat; dan 5. nomor telepon atau faksimile; b. kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan Pemilihan; c. jawaban termohon atas pokok permohonan pemohon; dan d. petitum atau hal yang dimohonkan termohon untuk diputus. (3) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh termohon. (4) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup dan ditandatangani asli serta 3 (tiga) rangkap fotokopi. (5) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word (.doc) dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data. (6) Alat bukti berupa surat atau tulisan yang disertakan dalam jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup serta telah dileges dan 3 (tiga) rangkap fotokopi. (7) Dalam hal terdapat perbedaan antara jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan jawaban termohon dalam bentuk cetak.
Koreksi Anda