Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a disampaikan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dan paling sedikit memuat: a. identitas pemohon terdiri atas: 1. nama; 2. pekerjaan; 3. kewarganegaraan; 4. alamat; dan 5. nomor telepon atau faksimile; b. identitas termohon yang terdiri atas: 1. nama; 2. alamat; dan 3. nomor telepon atau faksimile; c. uraian mengenai: 1. kewenangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; 2. kedudukan hukum pemohon; 3. kedudukan hukum termohon; 4. tenggang waktu pengajuan permohonan; 5. pokok permohonan; 6. alasan permohonan; dan 7. petitum atau hal yang dimohonkan pemohon untuk diputus. (2) Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukumnya. (3) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word (.doc) dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data. (4) Dalam hal terdapat perbedaan antara permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan dalam bentuk cetak.
Koreksi Anda