Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang harus dilengkapi oleh pemohon terdiri atas: a. permohonan pemohon sesuai dengan Formulir Model PSP-1; b. kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. objek sengketa Pemilihan; d. alat bukti; dan e. daftar alat bukti. (2) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e dibuat dalam 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup dan ditandatangani asli serta 3 (tiga) rangkap fotokopi. (3) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuat dalam 4 (empat) rangkap fotokopi. (4) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang berupa surat atau tulisan dibuat dalam 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup serta telah dileges dan 3 (tiga) rangkap fotokopi.
Koreksi Anda