Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang harus dilengkapi oleh pemohon terdiri atas:
a. permohonan pemohon sesuai dengan Formulir Model PSP-1;
b. kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. objek sengketa Pemilihan;
d. alat bukti; dan
e. daftar alat bukti.
(2) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf e dibuat dalam 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup dan ditandatangani asli serta 3 (tiga) rangkap fotokopi.
(3) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c dibuat dalam 4 (empat) rangkap fotokopi.
(4) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d yang berupa surat atau tulisan dibuat dalam 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup serta telah dileges dan 3 (tiga) rangkap fotokopi.
Koreksi Anda
