Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan dukungan teknis dalam penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berupa loket permohonan dan petugas penerima permohonan yang ditunjuk dari pegawai di lingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
