Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diajukan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung. (2) Permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan melalui loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan melalui laman SIPS.
Koreksi Anda