Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerima laporan atas keberatan yang diajukan oleh peserta Pemilihan terhadap keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan.
Koreksi Anda