Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Putusan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) bersifat mengikat.
(2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan kepada:
a. KPU Provinsi oleh Bawaslu Provinsi;
b. KPU Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. PPK oleh Panwaslu Kecamatan.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan di sekretariat Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan.
(4) Penyampaian salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam tanda terima salinan putusan sesuai dengan Formulir Model PSP-26.
Koreksi Anda
