Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Putusan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) bersifat mengikat. (2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan kepada: a. KPU Provinsi oleh Bawaslu Provinsi; b. KPU Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; dan c. PPK oleh Panwaslu Kecamatan. (3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan di sekretariat Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan. (4) Penyampaian salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam tanda terima salinan putusan sesuai dengan Formulir Model PSP-26.
Koreksi Anda