Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan dengan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. (2) Penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon; atau b. pertimbangan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan terhadap peristiwa di tempat kejadian. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dapat diajukan oleh tim kampanye Pasangan Calon. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dapat disampaikan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan secara lisan atau tertulis. (5) Penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. menerima permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan; b. melakukan pemeriksaan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan; c. mempertemukan pemohon dan termohon yang bersengketa untuk musyawarah; d. memeriksa bukti; dan e. memutus penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan. (6) Hasil penerimaan permohonan penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dituangkan dalam Formulir Model PSP- 19. (7) Hasil pemeriksaan permohonan penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dituangkan dalam Formulir Model PSP- 20. (8) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang dinyatakan lengkap dicatat dalam buku pencatatan penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan sesuai dengan Formulir Model PSP-27. (9) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat berupa: a. kesepakatan; atau b. tidak mencapai kesepakatan. (10) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam berita acara musyawarah sesuai dengan Formulir Model PSP-21 dan ditandatangani oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, pemohon dan termohon. (11) Dalam hal musyawarah mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menuangkan kesepakatan dalam putusan sesuai dengan Formulir Model PSP-22. (12) Materi kesepakatan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (13) Dalam hal tidak mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, memutus penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan.
Koreksi Anda