Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat memutus permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan tidak pada hari yang sama dengan terjadinya peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dengan ketentuan terdapat keadaan meliputi:
a. akses geografis yang sulit dijangkau;
b. akses komunikasi yang sulit terjangkau; dan/atau
c. keadaan yang menyebabkan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan tidak dapat memutus penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan pada hari yang sama.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan tidak dapat diputus pada hari yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan memutus paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan diajukan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
Koreksi Anda
