Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 yang mendampingi atau mewakili pemohon, termohon, dan pihak tekait dalam penyelesaian sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan berdasarkan surat kuasa khusus.
(2) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain didampingi atau diwakili oleh advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termohon dapat didampingi atau diwakili:
a. jaksa pengacara negara; atau
b. pihak yang memiliki wewenang untuk mewakili atau mendampingi termohon dalam penyelesaian sengketa Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan surat kuasa khusus.
Koreksi Anda
