Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon yang berpotensi dirugikan haknya secara langsung karena permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait.
(2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum.
Koreksi Anda
