Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon dalam penyelesaian sengketa Pemilihan terdiri atas: a. Bakal Pasangan Calon; atau b. Pasangan Calon. (2) Termohon dalam penyelesaian sengketa Pemilihan terdiri atas: a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan; atau b. Pasangan Calon untuk sengketa antarpeserta Pemilihan. (3) Pemohon atau termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum.
Koreksi Anda