Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dan ayat (4) dikecualikan untuk:
a. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan sengketa Pemilihan Bawaslu Provinsi atau putusan sengketa Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terkait tindak pidana Pemilihan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
d. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut
putusan pengadilan terkait sengketa tata usaha negara Pemilihan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
e. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan hasil penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilihan; dan
f. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilihan.
Koreksi Anda
