Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan; dan b. sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan. (2) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat. (3) Berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memutus sengketa Pemilihan.
Koreksi Anda