Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan; dan
b. sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan.
(2) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan
b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.
(3) Berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memutus sengketa Pemilihan.
Koreksi Anda
