MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS melakukan pengawasan hasil Penghitungan Suara di TPS yang akan disampaikan oleh KPPS kepada PPK melalui PPS dengan cara:
a. memeriksa kondisi kotak suara dan dokumen pendukung yang akan diserahkan kepada PPK melalui PPS;
b. memastikan kotak suara memuat dokumen hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel;
d. memastikan KPPS membuat surat pengantar penyerahan kotak suara kepada PPK melalui PPS;
dan
e. memastikan KPPS menyerahkan kotak suara kepada PPS pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.
Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil Penghitungan Suara di tingkat daerah kelurahan/desa dengan cara memastikan:
a. KPPS menyampaikan kotak suara beserta salinan berita acara dan salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara yang disegel kepada PPK melalui PPS;
b. PPS mengumumkan hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan pada sarana pengumuman di daerah kelurahan/desa atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. PPS menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara dan tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung Surat Suara, atau tidak menghilangkan kotak suara;
d. PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara terkunci dan tersegel yang berisi berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. PPS meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara dengan pengawalan dari kepolisian setempat.
(1) Dalam hal penerusan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e tidak dapat dilakukan pada hari yang sama, Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS menyerahkan kepada PPK paling lama 3 (tiga) Hari setelah Pemungutan Suara.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan penyerahan kotak suara yang tidak dapat dilakukan pada hari yang sama disebabkan karena:
a. keadaan geografis;
b. jarak tempuh;
c. cuaca; dan/atau
d. ketersediaan dan kelayakan moda transportasi.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi terjaga, aman, dan utuh dengan tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak rusak, tidak menghitung surat suara, dan tidak hilang.
(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan, dengan disertai keterangan.
Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyampaikan salinan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dan daerah kelurahan/desa kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dipindai ke dalam Situng dan diumumkan pada laman KPU dan pada hari yang sama setelah Penghitungan Suara selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan dengan cara:
a. memastikan kotak suara memuat dokumen hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel;
c. memastikan PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memastikan PPK menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya; dan
e. mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan dan sistem pengawasan Pemilu.
(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan pembagian tugas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat tersebut, sebagai berikut:
a. ruang rapat;
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPS;
d. kotak suara kosong yang ditempel stiker sesuai jenis kegunaannya untuk menampung dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. perlengkapan lainnya.
(1) Panwaslu Kecamatan memastikan terlaksananya rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan.
(2) Panwaslu Kecamatan memastikan Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(3) Panwaslu Kecamatan memastikan Ketua PPK memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(1) Panwaslu Kecamatan memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan dilakukan didalam satu wilayah daerah desa/kelurahan atau sebutan lain dalam satu wilayah daerah kecamatan dengan cara berurutan dimulai dari TPS pertama di daerah desa/kelurahan atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK dan berdasarkan hasil tersebut dilanjutkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan dimulai dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.
(2) Panwaslu Kecamatan memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan dilakukan di dalam satu daerah kecamatan
dengan cara berurutan dimulai dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.
(3) Panwaslu Kecamatan memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(1) Dalam hal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilaksanakan secara bersamaan, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan membentuk paling banyak 4 (empat) kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan dapat dibantu oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan/atau Pengawas TPS.
(1) Panwaslu Kecamatan memastikan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditandatangani oleh ketua, anggota PPK dan Saksi yang hadir.
(2) Panwaslu Kecamatan memastikan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah daerah kelurahan/desa atau sebutan lain yang sudah terisi ditandatangani oleh ketua, anggota PPK, dan Saksi yang hadir setelah selesai penyalinan hasil pencatatan untuk Hasil Penghitungan Perolehan Suara
setiap TPS dalam wilayah daerah kelurahan/desa atau sebutan lain dilaksanakan secara bersamaan.
(3) Dalam hal ketua, anggota PPK, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Panwaslu Kecamatan memastikan formulir ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(4) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mencatat ketua, anggota PPK, dan/atau Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai catatan kejadian khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Panwaslu Kecamatan mengajukan keberatan kepada PPK dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan.
(4) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diterima.
(5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panwaslu Kecamatan memberikan rekomendasi.
(6) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan saksi yang menjadi
catatan Panwaslu Kelurahan/Desa bersama Panwaslu Kecamatan dan Saksi.
(7) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mencatat seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Panwaslu Kecamatan dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan catatan khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebelum pelaksanaan pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan;
b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan; dan/atau
c. kejadian lainnya.
(3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwaslu Kecamatan menyampaikan saran perbaikan.
Panwaslu Kecamatan memastikan PPK memberi kesempatan kepada Panwaslu Kecamatan, Saksi dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada:
a. Saksi;
b. Panwaslu Kecamatan; dan
c. KPU Kabupaten/Kota.
(2) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Calon Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat daerah kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK di tingkat daerah kecamatan selama 7 (tujuh) Hari.
(3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyampaikan
formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap kelurahan/desa, dan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dipindai ke dalam Situng pada hari yang sama setelah proses pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan selesai.
(4) Panwaslu Kecamatan memastikan kesesuaian data dan ketepatan waktu pengiriman salinan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilakukan kepada PPK kepada KPU Kabupaten/Kota.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyerahan kotak suara yang disampaikan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota dengan cara:
a. memastikan kotak suara memuat dokumen hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel;
c. memastikan KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan kotak suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.
Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat tersebut, sebagai berikut:
a. ruang rapat;
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK; dan
d. perlengkapan lainnya.
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan persiapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di daerah kabupaten/kota dengan memastikan:
a. Saksi yang hadir membawa surat mandat;
b. ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara terbuka;
c. ketua KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; dan
d. ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap kecamatan dan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditandatangani oleh ketua, anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal ketua, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan formulir ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mencatat ketua, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan/atau Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir pernyataan keberatan atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota pada tingkat daerah kecamatan pertama sampai dengan daerah kecamatan terakhir dalam wilayah kerja daerah kabupaten/kota.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diterima.
(5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi.
(6) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(7) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mencatat seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan catatan khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sebelum pelaksanaan pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan;
b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan; dan/atau
c. kejadian lainnya.
(3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan saran perbaikan.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada:
a. Saksi;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. KPU Provinsi.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota berdasarkan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat daerah kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau website KPU Kabupaten/Kota.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memindai dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota pada hari yang sama setelah proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat daerah kabupaten/kota selesai melalui Situng meliputi:
a. formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. keputusan KPU Kabupaten/Kota terkait penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Saksi dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan seluruh hasil Penghitungan Suara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan potensi adanya pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Bawaslu Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu dengan melampirkan seluruh dokumen hasil pengawasan.
Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota setelah selesai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara segera mencatatkan ke dalam formulir penyampaian berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota dan menyerahkan dan kepada KPU Provinsi berupa:
a. formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, pernyatan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, tanda terima penyerahan
berita acara sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, dan daftar hadir peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
b. Keputusan KPU Kabupaten/Kota terkait penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, dalam sampul tersegel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di daerah kabupaten/kota yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dengan cara:
a. memastikan keamanan dan kelengkapan kotak suara memuat dokumen hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel;
c. memastikan KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan kotak suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memastikan KPU Provinsi menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.
(1) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan membagi jumlah daerah kelurahan/desa atau nama lainnya dalam wilayah kerja KPU Provinsi.
(2) Bawaslu Provinsi memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
(3) Bawaslu Provinsi memastikan ketua KPU Provinsi menyampaikan surat undangan kepada Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(4) Bawaslu Provinsi memastikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mencantumkan:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
c. jadwal acara pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Provinsi;
d. masing-masing Peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
e. Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat daerah provinsi atau tingkat di atasnya, Pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD; dan
g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan.
(5) Bawaslu Provinsi memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.
Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat tersebut, sebagai berikut:
a. ruang rapat;
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
d. perlengkapan lainnya.
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan persiapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di daerah provinsi dengan memastikan:
a. Saksi yang hadir membawa surat mandat;
b. ketua KPU Provinsi memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; dan
c. ketua KPU Provinsi memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(1) Bawaslu Provinsi memastikan formulir sertifikat dan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditandatangani oleh ketua, anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal ketua, anggota KPU Provinsi, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi memastikan formulir ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi, dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mencatat ketua, anggota KPU Provinsi, dan/atau Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir pernyataan keberatan atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Provinsi memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Provinsi dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota pada tingkat daerah kabupaten/kota dan Dapil pertama sampai dengan daerah kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja daerah provinsi.
(1) Bawaslu Provinsi mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan.
(4) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diterima.
(5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Provinsi memberikan rekomendasi.
(6) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Provinsi dan Saksi.
(7) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mencatat seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Provinsi dalam formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan catatan khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sebelum pelaksanaan pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan;
b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan; dan/atau
c. kejadian lainnya.
(3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bawaslu Provinsi menyampaikan saran perbaikan.
Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi memberi kesempatan kepada Bawaslu Provinsi, Saksi dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(1) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu Provinsi.
(2) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi dengan keputusan KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat daerah provinsi di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau website KPU Provinsi.
(4) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi melakukan pindai dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi pada hari
yang sama setelah proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat daerah provinsi selesai melalui Situng meliputi:
a. formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. keputusan KPU Provinsi terkait penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan seluruh hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan potensi adanya pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
(3) Bawaslu Provinsi melaporkan hasil pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Bawaslu dengan melampirkan seluruh dokumen hasil pengawasan.
Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi setelah selesai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara segera menyerahkan kepada KPU sebagai berikut:
a. formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, pernyatan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, tanda terima penyerahan
berita acara sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, dan daftar hadir peserta
rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi; dan
b. keputusan KPU Provinsi terkait penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi, dalam sampul tersegel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil Penghitungan Suara di luar negeri dengan cara memastikan:
a. KPPSLN menyampaikan kotak suara beserta salinan berita acara dan salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara yang disegel kepada PPLN;
b. PPLN menyimpan kotak suara di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya; dan
c. PPLN membuat berita acara penerimaan kotak suara dari KPPSLN.
(1) Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima kotak suara tersegel dari KPPSLN.
(2) Panwaslu LN memastikan PPLN menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan membagi jumlah TPSLN, KSK, dan atau Pos dalam wilayah kerja PPLN serta dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
(3) Panwaslu LN memastikan Ketua PPLN menyampaikan surat undangan kepada Saksi Peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan PPLN paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(4) Panwaslu LN memastikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
c. jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPLN;
d. masing-masing Peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
e. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat nasional, dan pengurus Partai Politik tingkat pusat untuk Pemilu anggota DPR;
f. setiap Saksi Peserta Pemilu hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; dan
g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan.
(5) Panwaslu LN memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dihadiri oleh Saksi, Panwaslu LN, dan Ketua dan anggota KPPSLN.
(6) Panwaslu LN memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.
(1) Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan pembagian tugas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Panwaslu LN memastikan PPLN menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat tersebut, sebagai berikut:
a. ruang rapat;
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN, KSK, dan/atau Pos;
d. kotak suara kosong yang ditempel stiker sesuai jenis kegunaannya untuk menampung dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. perlengkapan lainnya.
Panwaslu LN melakukan pengawasan persiapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di luar negeri dengan memastikan:
a. Saksi yang hadir membawa surat mandat;
b. ketua PPLN memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; dan
c. ketua PPLN memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(1) Panwaslu LN memastikan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditandatangani oleh ketua, anggota PPLN, dan Saksi yang hadir.
(2) Dalam hal ketua, anggota PPLN, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN memastikan formulir ditandatangani oleh anggota PPLN dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(3) Panwaslu LN memastikan PPLN mencatat ketua, anggota PPLN, dan/atau Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai catatan kejadian khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Panwaslu LN mengajukan keberatan kepada PPLN dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam Penghitungan Perolehan Suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panwaslu LN memastikan PPLN menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Panwaslu LN memastikan LN memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan.
(4) Panwaslu LN memastikan PPLN mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diterima.
(5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panwaslu LN memberikan rekomendasi.
(6) Panwaslu LN memastikan PPLN menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Panwaslu LN.
(7) Panwaslu LN memastikan PPLN mencatat seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan dalam formulir pernyataan keberatan atau kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Panwaslu LN melakukan pemeriksaan catatan khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sebelum pelaksanaan pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan;
b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan; dan/atau
c. kejadian lainnya.
(3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwaslu LN menyampaikan saran perbaikan
Panwaslu LN memastikan PPLN memberi kesempatan kepada Panwaslu LN, Saksi, dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(1) Panwaslu LN memastikan PPLN menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada:
a. Saksi; dan
b. Panwaslu LN.
(2) Panwaslu LN memastikan PPLN mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pemilu anggota DPR selama 7 (tujuh) Hari di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan pindai dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN ke dalam Situng pada hari yang sama setelah proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Panwaslu LN memastikan PPLN setelah selesai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, memasukkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPSLN/KSK/pos dalam wilayah PPLN ke dalam masing-masing sampul dan disegel.
(2) Panwaslu LN memastikan PPLN memasukkan sampul kertas yang berisi formulir dan seluruh dokumen yang berasal dari TPSLN/KSK/pos ke dalam satu atau lebih kotak suara yang diberi tanda khusus dan disegel, sebagai berikut:
a. kotak suara daftar Pemilih dan daftar hadir Pemilih dari seluruh TPSLN/KSK/pos dalam wilayah PPLN yang berisi formulir datar Pemilih dan daftar hadir Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kotak suara berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh TPSLN/KSK/pos dalam wilayah PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Panwaslu LN memastikan PPLN segera menyerahkan formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, tanda terima penyerahan
berita acara sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, daftar hadir peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, berita acara penerimaan hasil pemungutan dan Penghitungan Suara dari KPPSLN, dan undangan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di luar negeri kepada KPU melalui pos dalam sampul yang tersegel pada hari yang sama setelah proses penghitungan perolehan suara dalam wilayah PPLN selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Panwaslu LN memastikan PPLN dapat menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menggunakan sarana surat elektronik dan Situng.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang disampaikan KPU Provinsi dan kelompok kerja Pemilu LN kepada KPU dengan cara memastikan:
a. keamanan dan kelengkapan kotak suara memuat dokumen hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel;
dan
c. KPU menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.
(1) Bawaslu memastikan KPU menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
(2) Bawaslu memastikan Ketua KPU menyampaikan surat undangan kepada Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu, KPU Provinsi dan kelompok kerja Pemilu LN paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(3) Bawaslu memastikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
c. jadwal acara pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU;
d. masing-masing Peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
e. Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye, pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan calon anggota DPD;
g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan; dan
h. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dihadiri oleh Saksi, Bawaslu, KPU Provinsi, dan kelompok kerja Pemilu luar negeri.
(4) Bawaslu memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.
(1) Bawaslu memastikan KPU menyiapkan perlengkapan pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum rapat tersebut, sebagai berikut:
a. ruang rapat;
b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sampul tersegel yang berisi hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN;
d. sampul tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi; dan
e. perlengkapan lainnya.
(2) Bawaslu memastikan KPU dapat menggunakan dokumen yang berasal dari brafaks yang dilegalisasi oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau dokumen yang diunduh melalui Situng apabila perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterima oleh KPU melalui kelompok kerja Pemilu LN.
Bawaslu melakukan pengawasan persiapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara nasional dengan memastikan:
a. Saksi yang hadir membawa surat mandat;
b. ketua KPU memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; dan
c. ketua KPU memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Bawaslu melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara nasional untuk memastikan KPU melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan cara sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat nasional;
b. membuka sampul tersegel;
c. meneliti, membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap daerah kabupaten/kota dalam wilayah daerah provinsi dan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. membacakan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang tertuang dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus pada saat proses Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi dan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir sertifikat hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. membuat keberatan Saksi atau kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bawaslu memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU dilakukan secara berurutan:
a. untuk Pemilu dalam negeri dimulai Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR dan DPD dari daerah provinsi pertama sampai dengan daerah provinsi terakhir dalam wilayah negara; dan
b. untuk Pemilu luar negeri dimulai Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan DPR dari PPLN pertama sampai dengan PPLN terakhir dalam wilayah perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Bawaslu memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di luar negeri digabungkan ke dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam negeri untuk Dapil Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II.
(1) Bawaslu mengajukan keberatan kepada KPU dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu memastikan KPU menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bawaslu memastikan KPU memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan.
(4) Bawaslu memastikan KPU mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diterima.
(5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu memberikan rekomendasi.
(6) Bawaslu memastikan KPU menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu.
(7) Bawaslu memastikan KPU mencatat seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Bawaslu dapat menyampaikan hasil pengawasan berdasarkan sistem pengawasan Pemilu.
(1) Bawaslu melakukan pemeriksaan catatan khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sebelum pelaksanaan pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan;
b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan; dan/atau
c. kejadian lainnya.
(3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan.
(1) Bawaslu memastikan formulir sertifikat dan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditandatangani oleh ketua, anggota KPU dan Saksi yang hadir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal ketua, anggota KPU, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan formulir ditandatangani oleh anggota KPU dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(3) Bawaslu memastikan KPU mencatat ketua, anggota KPU, dan/atau Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir pernyataan keberatan atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bawaslu memastikan KPU menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu.
(2) Bawaslu memastikan KPU MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Pemilu
dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, dan anggota DPD berdasarkan
berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional dengan keputusan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bawaslu memastikan KPU MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan keputusan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Bawaslu memastikan KPU mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional pada tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, media massa, dan/atau website KPU.
(5) Bawaslu memastikan KPU memindai dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional pada Hari yang sama setelah proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu anggota DPR, keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu anggota DPD, keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota melalui Situng.
Bawaslu memastikan KPU memberi kesempatan kepada Bawaslu, Saksi, dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan
seluruh hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu melakukan pengawasan potensi adanya pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
(1) Pengawas Pemilu menerima laporan dugaan pelanggaran terkait selisih suara.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan sebagai rekomendasi perbaikan pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang sedang berjalan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
(1) Pengawas Pemilu merekomendasikan dilakukannya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang, apabila terdapat keadaan sebagai berikut:
a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara tertutup;
b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yag kurang mendapat penerangan cahaya;
c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
e. Saksi, Pengawas Pemilu dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara jelas;
f. kerusuhan yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tidak dapat dilanjutkan; atau
g. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di luar tempat atau waktu yang telah ditentukan.
(2) Pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal
70. (3) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berlaku mutatis mutandis untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Pengawas Pemilu memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang yang disebabkan oleh kerusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf f dilaksanakan paling lama 5 (lima) Hari setelah hari Pemungutan Suara berdasarkan Keputusan PPK, KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi atau PPLN.