Biro Administrasi
Biro Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, pelaksanaan urusan umum, dan administrasi sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran Bawaslu dan DKPP;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan persuratan, arsip, rumah tangga dan perlengkapan, serta keprotokolan; dan
d. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia dan ketatausahaan pimpinan.
Biro Administrasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Umum; dan
d. Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan.
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyiapan dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi kinerja program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data dan informasi;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kinerja program dan anggaran; dan
d. penyiapan bahan tugas-tugas strategis.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi.
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, pengembangan sistem dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyusunan rencana anggaran dan penyerasian program dan anggaran.
(3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, mempunyai tugas melakukan pemantauan, penyiapan bahan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kinerja program dan anggaran.
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis dan pengelolaan keuangan, perbendaharaan, serta verifikasi dan akuntansi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis pengelolaan keuangan;
b. pengelolaan dan pelaporan keuangan;
c. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
d. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
(1) Subbagian Pengelolaan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran serta penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan keprotokolan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi persuratan;
b. pelaksanaan urusan kearsipan;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan
d. pelaksanaan urusan keprotokolan.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan Arsip;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c. Subbagian Protokol.
(1) Subbagian Persuratan dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan, rumah tangga, pembinaan dan pengelolaan barang milik negara, serta pengamanan sarana dan prasarana kantor Bawaslu.
(3) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan pimpinan Bawaslu dan Sekretaris Jenderal.
Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur Pengawas Pemilu, Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi, serta urusan tata usaha pimpinan Bawaslu dan Sekretaris Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan penyiapan bahan rekrutmen dan penggantian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
b. penyusunan rencana kebutuhan pegawai;
c. pelaksanaan rekrutmen dan pengangkatan pegawai;
d. pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan Bawaslu dan Sekretaris Jenderal.
Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal.
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan pembinaan dan penyiapan bahan rekrutmen dan penggantian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, serta penyusunan rencana kebutuhan pegawai, rekrutmen dan pengangkatan pegawai, serta pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga pimpinan Bawaslu.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretaris Jenderal dan tata usaha Biro.