Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah,PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik
INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
6. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
8. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
9. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
10. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di wilayah provinsi.
11. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
12. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
13. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan
calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
14. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
15. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon.
16. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota DPD.
17. Permohonan adalah Permohonan sengketa proses Pemilu.
18. Mediasi atau Musyawarah yang selanjutnya disebut Mediasi adalah proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan.
19. Pimpinan Mediasi adalah Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disebut Mediator penyelesaian sengketa proses Pemilu
20. Adjudikasi adalah proses persidangan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
21. Pimpinan Sidang adalah anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang memimpin persidangan Adjudikasi sengketa proses Pemilu.
22. Koreksi Putusan adalah upaya administratif yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
23. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan sengketa proses Pemilu.
24. Termohon adalah pihak yang diajukan di dalam Permohonan sengketa proses Pemilu.
25. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
26. Ahli adalah seorang yang memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
27. Daftar Calon Tetap yang selanjutnya disingkat DCT adalah DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilu.
(1) Alat bukti dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu terdiri atas:
a. surat;
b. keterangan Pemohon dan Termohon;
c. keterangan Saksi;
d. keterangan Ahli;
e. informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya;dan/atau
f. pengetahuan majelis sidang.
(2) Alat bukti berupa surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. surat keputusan atau berita acara KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; dan
b. dokumen tertulis lainnya.
(3) Alat bukti berupa keterangan Pemohon dan Termohon disampaikan dalam persidangan Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.
(4) Alat bukti berupa keterangan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. keterangan dari Saksi Pemohon, Termohon, dan pihak terkait atau dari pemantau Pemilu yang teregistrasi.
b. saksi yang dihadirkan harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
1. berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
2. berakal sehat;
3. tidak ada hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dari Pemohon dan Termohon;
4. berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang untuk kesaksian suatu peristiwa;
5. menerangkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri;
c. Keterangan dari saksi yang berasal dari pemantau Pemilu yang terakreditasi.
(5) Alat bukti berupa keterangan Ahli sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan bidang keahliannya yang dapat diajukan oleh Pemohon dan Termohon dalam sidang penyelesaian sengketa proses Pemilu.
(6) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, yaitu:
a. informasi elektronik berupa satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
b. dokumen elektronik berupa informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; dan
c. hasil cetaknya berupa hasil cetakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.