Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi wajib memastikan KPU Provinsi menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi yang telah ditanda tangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi wajib memastikan KPU Provinsi mengumumkan Rekapitulasi di tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. (3) Bawaslu Provinsi memastikan kesesuaian data dan ketepatan waktu pengiriman salinan formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK yang dilakukan KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda